Jumat, 29 November 2013

Aksi Demonstrasi Dokter " Jangan Jerat Dokter Dengan Pasal Pembunuhan"

Jangan jerat dokter dengan pasal pembunuhan

  Ribuan dokter pekan ini berdemonstrasi memprotes hukuman penjara sepuluh bulan atas tiga kolega mereka: Hendry Simanjuntak, Dewa Ayu Sasiary Prawani, dan Hendy Siagian. Mereka dikenai dakwaan malapraktik di Rumah Sakit Manado pada 2010. Akibatnya, pasien Julia Fransiska Makatey meninggal.

Para dokter beralasan mereka tidak bisa dijerat menggunakan pasal pembunuhan untuk menghukum dokter. Niat dokter bukan untuk membunuh, tetapi buat menolong. Karena itu tidak perlu dikriminalisasi," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Zaenal Abidin.

Berikut penuturan Zaenal menjawab pertanyaan Alwan Ridha Ramdani dari merdeka.com di sela unjuk rasa di Mahkamah AgungRabu lalu.


Rawankah dokter dikriminalisasi?

Sebetulnya kalau penerapan hukumnya bagus, tentu dokter tidak perlu dikriminalisasi. Karena menggunakan penerapan hukum menurut kami itu salah, terutama pada dr Ayu Sasiary dan lainnya. Mestinya tidak perlu dikriminalisasi.

Di Ikatan Dokter Indonesia, dr Ayu tidak bersalah berkaitan etik. Bahkan di pengadilan negeri sudah disidangkan dan saksi ahli hadir, dinyatakan tidak bersalah. Kenapa di Mahkamah Agungdinyatakan bersalah. Itu yang kami katakan ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Penerapan hukum mana salah?

Menggunakan pasal-pasal umum pembunuhan untuk menghukum dokter. Padahal, pasal-pasal itu tidak pas untuk dokter. Misalnya, siapa karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang, siapa karena kelalaiannya menyebabkan luka.

Apakah ada pembedahan tanpa melukai? Menurut saya, niatnya saja sudah salah, apalagi perbuatannya. Niat dokter bukan untuk membunuh, tetapi menolong. Karena itu tidak perlu dikriminalilasi. Kriminalisasi itu tidak benar akibat penerapan hukum salah.

Dari catatan IDI, ini kriminalisasi pertama?

Ini pertama terjadi pada dokter.

Apakah IDI tidak bisa memberi masukan saat sidang?

Itulah yang terjadi saat di pengadilan negeri. Ketika di Mahkamah Agung, tidak ada saksi, hanya memeriksa berkas. Itu salah menurut saya. Harusnya Mahkamah Agung meneliti-seteliti mungkin berkas itu.

Artinya Mahkamah Agung harusnya melihat hasil dari majelis etik dokter dan Konsil Kedokteran Indonesia?

Betul dan juga melihat hasil sidang di Manado membebaskan dokter Ayu. Perlu diketahui, di pasal KUHP kasus dinyatakan bebas tidak boleh di kasasikan. Tapi kenapa jaksa tetap melakukan kasasi dan kenapa Mahkamah Agung menerima kasasi itu. Menurut kami, ada penerapan hukum yang salah.

Anda nilai ada cacat hukum dalam putusan Mahkamah Agung?

Betul sehingga kami yakin bisa menang di sini (peninjauan kembali)

Demonstrasi akan terus berlanjut?

Kami mengatakan aksi ini akan dilakukan. Pada saatnya nanti jalan paling pahit akan kami lakukan. Ini jadi prioritas karena publik sudah tahu. Saya berharap dalam satu minggu ini sudah ada kepastian kapan sidang peninjauan kembali dilakukan. Teman-teman sekalian melakukan aksi sampai ada kepastian.


sumber : http://www.merdeka.com/

0 komentar:

Posting Komentar