Dewan Pengupahan Provinsi Riau akhirnya sepakat memutuskan dan
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2013. UMP 2013
mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2012, dari Rp1.238.000 menjadi
Rp1.400.000 per bulan.
Angka ini pun naik 13,08 persen
dibandingkan tahun 2012. Hasil ini ditetapkan Dewan Pengupahan yang
terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, perguruan tinggi dan serikat
pekerja sebanyak 29 orang, setelah menjalani pembahasan alot.
“Tapi
keputusan ini akhirnya Kamis (8/11) kemarin sudah kita sepakati,” ujar H
Nazaruddin SH, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Riau, didampingi
Sekretaris Dewan Pengupahan Drs H Erwan dan anggota Dewan Pengupahan
Provinsi Riau, Budi Santoso, menjawab Riau Pos, Jumat (9/11) di kantor
Disnakertransduk Riau.
Nazaruddin yang juga Kepala Dinas Tenaga
Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Distransduk) Riau mengatakan,
banyak item yang menjadi pertimbangan.
Misalnya, perubahan item
kebutuhan hidup layak (KHL) dari 46 item di tahun 2012 menjadi 60 item
di tahun 2013 ini yang ditetapkan berdasarkan Permennaker nomor 13 tahun
2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan
Hidup Layak.
Beberapa komponen pertimbangan penetapan UPM
misalnya, KL, indeks harga konsumen, kemampuan dan perkembangan
kelangsungan perusahaan, upah pada umumnya yang berlaku di daerah
tertentu dan antar daerah, kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan
ekonomi dan pendapatan berdasarkan Permenaker RI nomor.01/Men/1999.
Hasil
UMP ini nantinya akan menjadi rujukan dari Pemkab/Pemko dalam
menetapkan UMK, yang biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang
ditetapkan.
Sementara Erwan dan Budi Santoso mengatakan, pihaknya
menilai wajar dengan kenaikan UMP Riau tahun 2013. Mereka meminta agar
perusahaan mematuhi UMP yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi
Riau. Perusahaan yang mangkir, tentunya akan diberi sanksi tegas.
sumber : http://www.riaupos.com
0 komentar:
Posting Komentar